Jumat, 14 Februari 2014

Kenaikan Harga LPG Rekomendasi BPK



Kerugian PT Pertamina hanya sekadar kerugian koorporasi.
Kenaikan harga bahan bakar gas LPG non subsidi 15 kg menuai protes dari berbagai pihak, terutama masyarakat. Bagaimana tidak, kenaikan harga LPG mencapai 68 persen. Kenaikan dinilai memberatkan masyarakat. Akhirnya kenaikan harga dikoreksi.

Presiden SBY merespon dan meminta PT Pertamina mengkajii ulang kenaikan harga LPG yang menjulang tinggi. Senin (06/1) kemarin, misalnya, Menteri Koordinator dan Perekonomian Hatta Rajasa menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna membahas tentang kenaikan harga LPG non subsidi tabung 12 kg.

Dari hasil pertemuan tersebut, Ketua BPK Hadi Purnomo membenarkan terkait kerugian yang dialami oleh Pertamina atas bisnis LPG. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada DPR pada 4 April 2013 lalu, BPK mengungkapkan

bahwa Pertamina menanggung kerugian atas bisnis LPG non PSO 12 dan 50 kg selama tahun 2011 sampai dengan 2012 sebesar Rp7,73 triliun. Pertamina belum memanfaatkan sumber daya dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan LPG secara optimal.

"Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar direksi Pertamina menaikkah harga LPG 12 kg," jelas Hadi di kantor Pusat BPK, Jakarta.

Pertemuan dengan tujuan konsultasi pemerintah dengan BPK tersebut kemudian menghasilkan dua rekomendasi atas kisruh kenaikan harga LPG non PSO 12 kg.
Pertama, menaikkan harga LPG tabung 12 kg sesuai biaya perolehan untuk mengurangi kerugian Pertamina dengan mempertimbangkan harga patokan LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian.

Kedua, Pertamina harus melaporkan kenaikan harga LPG tabung 12 kg tersebut kepada Menteri ESDM. Terkait besarnya kenaikan harga LPG, lanjut Hadi, sepenuhnya merupakan keputusan PT Pertamina. Pertimbangan harga patokan LPG sesuai kemampuan daya beli konsumen dalam negeri juga diserahkan kepada Pertamina. "Kerugian pada bisnis pendistribusian LPG 12 dan 50 kg oleh Pertamina merupakan kerugian koorporasi dan bukan kerugian negara," jelas Hadi.

Menteri Koordinator dan Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, berdasarkan permintaan Presiden, Pertamina meninjau kembali kebijakan yang diambil. Konsultasi bersama BPK bertujuan untuk menyesuaikan dengan pertimbangan biaya pokok dan kemampuan masyarakat. "Sedangkan yang ini tidak bisa intervensi, RUPS sendiri yang koreksi," kata Hatta.

Ia melanjutkan agar kebijakan yang diambil oleh Pertamina mempertimbangkan aspek masyarakat sebagai konsumen.

Berdasarkan hasil rapat RUPS yang dilakukan oleh jajaran direksi Pertamina siang tadi, Pertamina memutuskan kenaikan harga LPG 12 kg hanya dikenakan sebesar Rp1.000 kg, dari harga awal kenaikan sebesar Rp3.950. Untuk satu tabung 12 kg, harga dipatok sebesar Rp91.000.


Sumber : www.hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar