Senin, 06 Januari 2014

Polisi Ungkap 1.000 Tabung Gas 3 kg di Oplos ke 50 kg



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana memindahkan isi tabung gas LPG 3kg bersubsidi ke tabung gas LPG 50kg, non subsidi tanpa izin dari PT Pertamina.

Tak hanya melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Kampung Sikunir Jl H Idrus II B Kel Jati Kramat Kec Jatiasih Kota Bekasi, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Saat penggeledahan pada Bulan September kemarin, polisi berhasil mengamankan tersangka OP yang sedang memindahkan isi tabung gas 3kg ke tabung kosong gas 50kg.



Ditemukan pula selang regulator 10 buah, tabung gas 3kg 1000 buah, tabung gas elpiji hasil pemindahan 20 buah, tabung gas elpiji 50kg kosong sebanyak 25 buah, 1 timbangan, dua teko, dan tiga unit truck colt diesel merk mistsubishi.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

"Pasca penggerebekan itu, tersangka OP dan tersangka FP alias RL yang merupakan pemilik gudang dibawa ke Polda Metro serta diproses hukum," ucap Rikwanto, Minggu (10/11/2013).

Diutarakan Rikwanto, motif para tersangka yakni untuk mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3kg (subsidi) ke tabung gas 50kg (non subsidi) lalu mendistribusikannya ke konsumen.

Sementara itu, untuk modus yang dilakukan yakni melakukan pemindahan isi tabung gas dari tabung gas elpiji ukuran 3kg, disambungkan menggunakan alat selang regulator yang sudah tersambung dengan tabung gas elpiji ukuran 50kg.

Untuk tabung gas 50kg ditindih dengan es batu kemudian untuk mengelurkan isi gas dari tabung 3kg dilakukan dengan menyiram air panas dari ketel ke tabung gas elpiji ukuran 3kg tersebut.

Lalu terjadi proses pemindahan isi dimana untuk setiap tabung gas 50kg membutuhkan 17 tabung gas 3kg. Setelah pemindahan selesai, tabung gas ukuran 50kg hasil pemindahan isi tabung 3kg tadi ditimbang menggunakan alat timbang.

"Tabung gas ukuran 50kg yang sudah siap dijual diangkut menggunakan truk dan dijual ke konsumen," kata Rikwanto.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30 jo pasal 32 ayat (2) UU RI no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar